Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto

Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jhoni Hutapea - detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 12:49 WIB

- Berkas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoto alias Ayung, dengan tersangka John Refra Kei dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/4/2012). Sementara itu, berkas atas lima tersangka lainnya hingga saat ini masih diteliti Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan ke kepolisian karena kurang lengkap.

Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Heru Sriyanto menunjukan berkas perkara John Refra Kei.
Pemberkasan tersangka John Kei dipisahkan dengan berkas lima tersangka lainnya.
Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Heru Sriyanto mengatakan berkas perkara tersebut akan dikembalikan secara otomatis dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads