Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Heru Sriyanto menunjukan berkas perkara John Refra Kei.
Pemberkasan tersangka John Kei dipisahkan dengan berkas lima tersangka lainnya.
Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Heru Sriyanto mengatakan berkas perkara tersebut akan dikembalikan secara otomatis dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.