Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui

Foto

Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui

Pool - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 17:25 WIB

- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Nazar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Nazaruddin mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan ini, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ramses/detikcom.
Nazaruddin tidak hanya mendapat hukuman badan saja. Suami buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni ini juga dijatuhkan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ramses/detikcom.
Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru meninggalkan ruang sidang. Ramses/detikcom.
Nazaruddin tersenyum lebar usai majelis hakim memvonisnya. Nazaruddin layak lega karena vonis yang dijatuhkan kepada dirinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ramses/detikcom.
Saat keluar ruang sidang, Nazaruddin terus mengumbar senyum kepada wartawan. Ramses/detikcom.
Nazaruddin meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan polisi. Ramses/detikcom.
Nazaruddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Elza Syarief di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Nazaruddin saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads