- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Foto
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Jumat, 20 Apr 2012 17:25 WIB
