Nazar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Nazaruddin mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan ini, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ramses/detikcom.
Nazaruddin tidak hanya mendapat hukuman badan saja. Suami buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni ini juga dijatuhkan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ramses/detikcom.
Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru meninggalkan ruang sidang. Ramses/detikcom.
Nazaruddin tersenyum lebar usai majelis hakim memvonisnya. Nazaruddin layak lega karena vonis yang dijatuhkan kepada dirinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ramses/detikcom.
Saat keluar ruang sidang, Nazaruddin terus mengumbar senyum kepada wartawan. Ramses/detikcom.
Nazaruddin meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan polisi. Ramses/detikcom.
Nazaruddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Elza Syarief di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Nazaruddin saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.