Ubah UU KPK untuk Perkuat Berantas Korupsi

Foto

Ubah UU KPK untuk Perkuat Berantas Korupsi

Ari Saputra - detikNews
Senin, 16 Apr 2012 17:35 WIB

- Aktivis mahasiswa dan LSM berdiskusi soal perlu tidaknya revisi Undang-undang (UU) KPK di TIM, Jakarta, Senin (16/4/2012). Mereka manilai, apapun revisi UU KPK perlu menjamin kewenangan KPK memberantas korupsi. Bila perlu, wewenang itu diperkuat.

DPR tengah menggodok perubahan UU KPK. Beberapa pasal akan ditambahkan seperti kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut sendiri, tidak perlu mengambil tenaga polisi dan jaksa seperti sekarang.
(Kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Visi Indonesia Rusdiansyah , Direktur Eksekutif BakornasPB HMI Toni Hasibuan, Master in Transnational Crime Prevention Andrea Pulungan, dan aktivis ICW Tama S Langkun.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad batal hadir.
Ubah UU KPK untuk Perkuat Berantas Korupsi
Ubah UU KPK untuk Perkuat Berantas Korupsi
Ubah UU KPK untuk Perkuat Berantas Korupsi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads