Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok

Foto

Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok

Jhoni Hutapea - detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 12:00 WIB

Jakarta - Ratusan warga RT 07/03, Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (11/4). Warga menolak digusur karena uang ganti rugi tidak sebanding rumah yang mereka bangun.

Rencana penggusuran ini diwarnai kericuhan ketika warga bersikukuh menolak digusur.
Bangunan sudah mereka ditinggali sejak tahun 1997 lalu itu akan dieksekusi oleh PN Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
Warga menolak bangunannya ditertibkan dengan alasan hanya diberi uang kerohiman sebesar Rp 25 juta per rumah. Padahal, menurut warga, rata-rata rumah mereka dibangun secara permanen.
Mereka pun berdemo dengan membawa sejumlah poster.
Lahan seluas 1,2 hektar itu menjadi sengketa antara PT Buana Estate melawan warga.
Warga meminta uang kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter. Jika keinginan itu tak dituruti, ia dan warga lainnya akan memilih bertahan dan menolak rencana penertiban tesebut.
Seorang warga yang menolak digusur tampak tidur di lahan miliknya.
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok
Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads