Eksekusi Tanah di Pulo Gadung Nyaris Bentrok

Rencana penggusuran ini diwarnai kericuhan ketika warga bersikukuh menolak digusur.
Bangunan sudah mereka ditinggali sejak tahun 1997 lalu itu akan dieksekusi oleh PN Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
Warga menolak bangunannya ditertibkan dengan alasan hanya diberi uang kerohiman sebesar Rp 25 juta per rumah. Padahal, menurut warga, rata-rata rumah mereka dibangun secara permanen.
Mereka pun berdemo dengan membawa sejumlah poster.
Lahan seluas 1,2 hektar itu menjadi sengketa antara PT Buana Estate melawan warga.
Warga meminta uang kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter. Jika keinginan itu tak dituruti, ia dan warga lainnya akan memilih bertahan dan menolak rencana penertiban tesebut.
Seorang warga yang menolak digusur tampak tidur di lahan miliknya.
Rencana penggusuran ini diwarnai kericuhan ketika warga bersikukuh menolak digusur.
Bangunan sudah mereka ditinggali sejak tahun 1997 lalu itu akan dieksekusi oleh PN Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
Warga menolak bangunannya ditertibkan dengan alasan hanya diberi uang kerohiman sebesar Rp 25 juta per rumah. Padahal, menurut warga, rata-rata rumah mereka dibangun secara permanen.
Mereka pun berdemo dengan membawa sejumlah poster.
Lahan seluas 1,2 hektar itu menjadi sengketa antara PT Buana Estate melawan warga.
Warga meminta uang kerohiman sebesar Rp 1,5 juta per meter. Jika keinginan itu tak dituruti, ia dan warga lainnya akan memilih bertahan dan menolak rencana penertiban tesebut.
Seorang warga yang menolak digusur tampak tidur di lahan miliknya.