Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dianggap terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Jaksa menuntut Nazaruddin selama 7 tahun penjara, Senin (2/4/2012).
Foto
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 02 Apr 2012 18:40 WIB
