Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara

Foto

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 18:40 WIB

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dianggap terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Jaksa menuntut Nazaruddin selama 7 tahun penjara, Senin (2/4/2012).

Nazaruddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/4/2012). Ramses/detikcom.
Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ramses/detikcom.
Selama persidangan, Nazaruddin dengan sangat serius memperhatikan kata demi kata dari jaksa. Ramses/detikcom.
Nazaruddin meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ramses/detikcom.
Nazaruddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
Nazaruddin berdiskusi dengan Elsa syarif di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan tersebut, Nazaruddin, dianggap terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Ramses/detikcom.
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads