Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ramses/detikcom.
Selama persidangan, Nazaruddin dengan sangat serius memperhatikan kata demi kata dari jaksa. Ramses/detikcom.
Nazaruddin meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ramses/detikcom.
Nazaruddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
Nazaruddin berdiskusi dengan Elsa syarif di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan tersebut, Nazaruddin, dianggap terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Ramses/detikcom.