Jakarta - Terdakwa kasus penusukan siswa Pangudi Luhur (PL) Raafi Aga Winasya, Mohammad Febryawan alias Febri menjalani sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (2/4/2012). Febry, dijerat dengan dakwaan berlapis dan terancam penjara maksimal 15 tahun.
Foto
Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili
Senin, 02 Apr 2012 16:33 WIB
