Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili

Foto

Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili

Fikri Hidayat - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 16:33 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus penusukan siswa Pangudi Luhur (PL) Raafi Aga Winasya, Mohammad Febryawan alias Febri menjalani sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (2/4/2012). Febry, dijerat dengan dakwaan berlapis dan terancam penjara maksimal 15 tahun.

Mohammad Febryawan alias Febri menjalani sidang.
Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Febryawan alias Febri, mengaku tak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Febri justru meminta agar kasus ini diproses secara hukum dan diungkap tuntas.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu.
Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.
Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili
Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili
Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili
Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili
Terdakwa Penusuk Siswa PL Mulai Diadili


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads