Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Febryawan alias Febri, mengaku tak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Febri justru meminta agar kasus ini diproses secara hukum dan diungkap tuntas.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu.
Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.