Jakarta - I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menyatakan Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya bersalah terkait kasus suap di kantornya. Sementara Dadong dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Sementara.
Foto
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun
Kamis, 29 Mar 2012 15:01 WIB
