I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun

Foto

I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun

Rengga Sancaya - detikNews
Kamis, 29 Mar 2012 15:01 WIB

Jakarta - I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menyatakan Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya bersalah terkait kasus suap di kantornya. Sementara Dadong dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Sementara.

I Nyoman Suisnaya berjabat tangan dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan ini, Nyoman divonis tiga tahun penjara.
I Nyoman Suisnaya menyantap makanan di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta.
I Nyoman Suisnaya berbincang dengan seorang polisi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain kewajiban untuk menjalani masa tahanan selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, Nyoman juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara.
I Nyoman Suinasaya (kanan) dan Dadong Irbarelawan (kedua dari kiri) menunggu sidang vonis di ruang terdakwa Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Sama seperti I Nyoman Suinasaya, terdakwa kasus suap Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, juga dianggap bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Dadong menyantap makanan di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain kewajiban untuk menjalani masa tahanan selama tiga tahun, Dadong juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara.
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun
I Nyoman dan Dadong Divonis 3 Tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads