I Nyoman Suisnaya berjabat tangan dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan ini, Nyoman divonis tiga tahun penjara.
I Nyoman Suisnaya menyantap makanan di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta.
I Nyoman Suisnaya berbincang dengan seorang polisi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain kewajiban untuk menjalani masa tahanan selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, Nyoman juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara.
I Nyoman Suinasaya (kanan) dan Dadong Irbarelawan (kedua dari kiri) menunggu sidang vonis di ruang terdakwa Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Sama seperti I Nyoman Suinasaya, terdakwa kasus suap Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, juga dianggap bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Dadong menyantap makanan di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain kewajiban untuk menjalani masa tahanan selama tiga tahun, Dadong juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara.