Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi

Foto

Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi

Fikri Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 15:45 WIB

Jakarta - Tim eksaminasi publik yang dikoordinir oleh Indonesian Court Monitoring (ICM) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universias Gadjah Mada (Pukat UGM) menyampaikan hasil eksminasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) No. 36 P/HUM/2011 dalam kasus Judicial review kode etik hakim di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Tim eksminasi ini sendiri terdiri dari Fajrul Falakh, Sahlan Said, Kamal Firdaus, Oce Madril dan Anton Susanto.
Tim eksminator ini sendiri menyimpulkan bahwa putusan MA tidak berdasar, secara yuridis lemah dan menunjukkan kekacauan penalaran majelis hakim. Mereka juga menilai ketidakprofesionalan serta dangkalnya pengetahuan majelis hakim mengenai relasi antara norma etika dan norma hukum.
Tim eksaminasi merekomendasikan Kepada MA dan KY untuk mengembangkan pemahaman yang komprehensif mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim terutama pemahaman mengenai relasi antara norma etika dengan norma hukum.
Tim eksaminasi juga meminta MA untuk memperbaiki Perma No. 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil khususnya berkaitan dengan (1) tolak ukur kerugian pemohon; (2) pemeriksaan dalam persidangan.
KY juga dihimbau agar mengembangkan kajian yang lebih mendalam mengenai etika profesi dengan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum lainnya.
Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi
Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi
Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi
Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi
Perilaku dan Etika Hakim Harus Segera Dievaluasi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads