Tim eksminasi ini sendiri terdiri dari Fajrul Falakh, Sahlan Said, Kamal Firdaus, Oce Madril dan Anton Susanto.
Tim eksminator ini sendiri menyimpulkan bahwa putusan MA tidak berdasar, secara yuridis lemah dan menunjukkan kekacauan penalaran majelis hakim. Mereka juga menilai ketidakprofesionalan serta dangkalnya pengetahuan majelis hakim mengenai relasi antara norma etika dan norma hukum.
Tim eksaminasi merekomendasikan Kepada MA dan KY untuk mengembangkan pemahaman yang komprehensif mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim terutama pemahaman mengenai relasi antara norma etika dengan norma hukum.
Tim eksaminasi juga meminta MA untuk memperbaiki Perma No. 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil khususnya berkaitan dengan (1) tolak ukur kerugian pemohon; (2) pemeriksaan dalam persidangan.
KY juga dihimbau agar mengembangkan kajian yang lebih mendalam mengenai etika profesi dengan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum lainnya.