Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan

Foto

Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan

Pool - detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 15:02 WIB

Jakarta - Anggota KPK gadungan, Jatmiko (45), ditangkap oleh aparat gabungan Polresta Barelang Polda Kepri dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Jatmiko ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tiong, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2012) malam.

Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan yang didampingi Jubir KPK Johan Budi menggelar jumpa pers soal penangkapan Jatmiko di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2012). Ramses/detikcom.
Dari penangkapan itu, berbagai ID dari sejumlah institusi juga ditemukan. Ramses/detikcom.
Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan menunjukkan ID yang disita dari Jatmiko. Ramses/detikcom.
Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan menunjukkan ID yang disita dari Jatmiko. Menurut Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan, Jatmiko terancam dipenjara selama 6 tahun. Ramses/detikcom.
Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan
Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan
Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan
Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads