Hore..Charlie "iPad " Dibebaskan

Foto

Hore..Charlie "iPad " Dibebaskan

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 18:50 WIB

Jakarta - Persidangan kasus iPad dengan terdakwa Charlie Mangapul Sianipar (45) mencapai tahap akhir. Charlie akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Majelis hakim mengatakan produk Apple yang diperdagangkan sudah memenuhi persyaratan tekhnis yang ditetapkan undang-undang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charlie 'iPad' Sianipar hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Charlie setalah keluar dari ruang sidang menjelaskan sebagaimana diterangkan saksi Dirgayuza Setiawan, mantan karyawan Apple, bahwa produk Apple tersebut telah terdapat sertifikasi Dirjen Postel dan manual berbahasa Indonesia dalam format digital di dalam produk iPad yang dijualnya.
Charlie dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. Biaya persidangan juga dibebankan kepada negara.
Hore..Charlie iPad  Dibebaskan
Hore..Charlie iPad  Dibebaskan
Hore..Charlie iPad  Dibebaskan
Hore..Charlie iPad  Dibebaskan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads