Majelis hakim mengatakan produk Apple yang diperdagangkan sudah memenuhi persyaratan tekhnis yang ditetapkan undang-undang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charlie 'iPad' Sianipar hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Charlie setalah keluar dari ruang sidang menjelaskan sebagaimana diterangkan saksi Dirgayuza Setiawan, mantan karyawan Apple, bahwa produk Apple tersebut telah terdapat sertifikasi Dirjen Postel dan manual berbahasa Indonesia dalam format digital di dalam produk iPad yang dijualnya.
Charlie dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. Biaya persidangan juga dibebankan kepada negara.