Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei

Foto

Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 12:18 WIB

- Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai aturan oleh pengadilan saat menangkap, menembak dan menyita barang John Kei. Putusan pengadilan itu diucapkan hakim Kasno pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak dihadiri oleh John Kei.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis langsung meradang dan menyatakan putusan hakim tidak mendidik.
Menurut Indra Sahnun Lubis, banyak saksi yang menyatakan polisi menembak tanpa memberi peringatan terlebih dahulu. Menurut Indra Sahnun, penangkapan itu dinilai tidak ada surat penangkapan dan penyitaan.
Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai aturan oleh pengadilan saat menangkap, menembak dan menyita barang John Kei.
Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei
Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei
Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei
Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads