Pengadilan Benarkan Polisi Tembak John Kei

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak dihadiri oleh John Kei.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis langsung meradang dan menyatakan putusan hakim tidak mendidik.
Menurut Indra Sahnun Lubis, banyak saksi yang menyatakan polisi menembak tanpa memberi peringatan terlebih dahulu. Menurut Indra Sahnun, penangkapan itu dinilai tidak ada surat penangkapan dan penyitaan.
Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai aturan oleh pengadilan saat menangkap, menembak dan menyita barang John Kei.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak dihadiri oleh John Kei.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis langsung meradang dan menyatakan putusan hakim tidak mendidik.
Menurut Indra Sahnun Lubis, banyak saksi yang menyatakan polisi menembak tanpa memberi peringatan terlebih dahulu. Menurut Indra Sahnun, penangkapan itu dinilai tidak ada surat penangkapan dan penyitaan.
Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai aturan oleh pengadilan saat menangkap, menembak dan menyita barang John Kei.