Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung

Foto

Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung

Rachman Haryanto - detikNews
Senin, 12 Mar 2012 16:36 WIB

Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan moratorium remisi koruptor masih menuai pro kontra. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengajak beberapa LSM untuk membahas 13 kelemahan putusan hakim PTUN yang akhirnya membebaskan 7 terpidana koruptor itu. Namun mereka menyatakan masih bingung dan tengah menentukan sikap.

Menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil, YLBHI menggandeng Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Transparancy International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat UGM), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Hadir dalam paparan kajian koalisi tersebut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, Koordinator MTI Jamil Mubarok, Koordinator Div. Hukum ICW Febri Diansyah, dan Peneliti ILR, Refki Saputra.
Namun koalisi tersebut belum menentukan sikap akan dibawa ke mana hasil kajian tersebut. Ada kemungkinan hasil kajian akan diserahkan ke Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung
Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung
Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung
Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads