Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan moratorium remisi koruptor masih menuai pro kontra. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengajak beberapa LSM untuk membahas 13 kelemahan putusan hakim PTUN yang akhirnya membebaskan 7 terpidana koruptor itu. Namun mereka menyatakan masih bingung dan tengah menentukan sikap.
Foto
Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung
Senin, 12 Mar 2012 16:36 WIB
