Pengetatan Remisi Koruptor Ditolak, Aktivis Bingung

Menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil, YLBHI menggandeng Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Transparancy International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat UGM), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Hadir dalam paparan kajian koalisi tersebut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, Koordinator MTI Jamil Mubarok, Koordinator Div. Hukum ICW Febri Diansyah, dan Peneliti ILR, Refki Saputra.
Namun koalisi tersebut belum menentukan sikap akan dibawa ke mana hasil kajian tersebut. Ada kemungkinan hasil kajian akan diserahkan ke Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil, YLBHI menggandeng Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Transparancy International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat UGM), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Hadir dalam paparan kajian koalisi tersebut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, Koordinator MTI Jamil Mubarok, Koordinator Div. Hukum ICW Febri Diansyah, dan Peneliti ILR, Refki Saputra.
Namun koalisi tersebut belum menentukan sikap akan dibawa ke mana hasil kajian tersebut. Ada kemungkinan hasil kajian akan diserahkan ke Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.