Susahnya Menghapus Remisi untuk Koruptor

Foto

Susahnya Menghapus Remisi untuk Koruptor

Jhoni Hutapea - detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 13:33 WIB

- Diskusi 'Kontroversi Remisi Koruptor' diselenggarakan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Diskusi tersebut dihadiri Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril, dan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak.

Dalam diskusi ini, anggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin legowo menerima putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan (SK) tentang pembatalan pembebasan bersyarat tujuh narapidana
Sementara itu, Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menegaskan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memiliki dasar hukum. Denny menepis tudingan anggota dewan di Senayan yang menyebut kebijakan pengetatan adalah salah kaprah.
Denny menjelaskan, dalam PP 28/2006 menyebut pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus memenuhi ketentuan yang diatur termasuk pertimbangan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril, dan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak hadir dalam diskusi 'Kontroversi Remisi Koruptor'.
Susahnya Menghapus Remisi untuk Koruptor
Susahnya Menghapus Remisi untuk Koruptor
Susahnya Menghapus Remisi untuk Koruptor
Susahnya Menghapus Remisi untuk Koruptor


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads