MK Bantah Membolehkan Perzinahan

Foto

MK Bantah Membolehkan Perzinahan

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 15:16 WIB

- Mahkamah Konstitusi membantah pemahaman masyarakat yang menilai MK mensahkan perzinahan. Bantahan tersebut disampaikan di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (kiri) dan hakim MK Ahmad Sumadi menjelaskan kepada masyarakat soal putusan MK terkait hak anak dari perkawinan diluar pernikahan. Menurutnya, perkawinan yang tidak sah adalah zina, sementara anaknya tetap suci, tidak bersalah dan mempunyai hak yang sama dengan warga yang lain.
Mahkamah Konstitusi membantah pemahaman masyarakat yang menilai MK mensahkan perzinahan.
Menurut MK, stigma buruk terhadap anak di luar nikah perlu dihapus. Ungkapan anak haram dan lainnya sudah tidak relevan.
MK Bantah Membolehkan Perzinahan
MK Bantah Membolehkan Perzinahan
MK Bantah Membolehkan Perzinahan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads