Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (kiri) dan hakim MK Ahmad Sumadi menjelaskan kepada masyarakat soal putusan MK terkait hak anak dari perkawinan diluar pernikahan. Menurutnya, perkawinan yang tidak sah adalah zina, sementara anaknya tetap suci, tidak bersalah dan mempunyai hak yang sama dengan warga yang lain.
Mahkamah Konstitusi membantah pemahaman masyarakat yang menilai MK mensahkan perzinahan.
Menurut MK, stigma buruk terhadap anak di luar nikah perlu dihapus. Ungkapan anak haram dan lainnya sudah tidak relevan.