Jakarta - Adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Dalam kesaksiannya Hasyim menyebut Ketua Umum PD Anas Urbaningrum berhak mengatur hasil keuntungan dari proyek yang dikerjakan PT Permai Grup.
Foto
Nur Hasyim Bersaksi untuk Nazar
Rabu, 07 Mar 2012 14:27 WIB
