Nur Hasyim memberikan kesaksian ubntuk kakaknya yang juga terdakwa kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012). Ramses/detikcom.
Nur Hasyim menjadi saksi yang meringankan bagi Nazar. Ramses/detikcom.
Dalam kesaksiannya, Hasyim menyebut Anas Urbaningrum berhak mengatur hasil keuntungan dari proyek yang dikerjakan PT Permai Grup. Hasyim pun menyebut uang mengalir ke kantung Anas. Ramses/detikcom.
Kuasa hukum Nazat, Hotman Paris mencecar Hasyim dengan berbagai pertanyaan. Ramses/detikcom.
Nur Hasyim sangat santai dalam memberikan kesaksiannya. Jawaban-jawaban yang diungkapkan Hasyim kerap membuat pengunjung tertawa. Ramses/detikcom.
Hasyim menjelaskan Anas menjadi ketua konsorsium Konsorsium PT Eksekutif Money Changer, sementara Yulianis menjadi direktur utama. Ramses/detikcom.