Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan

Foto

Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan

Khairul Ikhwan - detikNews
Selasa, 06 Mar 2012 11:46 WIB

- Sekitar 100 orang mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/3/2012). Mereka mendesak dibatalkannya penghentian penyidikan kasus korupsi Rahudman Harahap, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kini menjabat sebagai Walikota Medan.

Massa yang berasal dari 27 elemen masyarakat dan menamakan diri Aliansi Sumatera Utara Bersih tersebut, semula berkumpul di lapangan bola Titi Kuning, dan kemudian long march sekitar 300 meter menuju kantor Kejati Sumut Jl. AH Nasution, Medan.
Dalam pernyataan sikapnya mereka menyatakan desakan agar Kejati Sumut untuk melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi Rahudman Harahap dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
Massa juga meminta pertanggungjawaban mantan Kepala Kejati Sumut AK Basyuni Masyarif atas penghentian kasus Rahudman yang dinilai telah menodai rasa keadilan masyarakat.
Kasus yang semula disangkakan kepada Rahudman yakni dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp 13,8 miliar. Dalam kasus ini mantan Bendahara Umum Tapanuli Selatan Amri Tambunan juga dijadikan tersangka dan sudah divonis.
Sedangkan Rahudman yang sudah ditetapkan tersangka, malah dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang bukti.
Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan
Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan
Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan
Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan
Aksi Desak SP3 Walikota Medan Dibatalkan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads