Massa yang berasal dari 27 elemen masyarakat dan menamakan diri Aliansi Sumatera Utara Bersih tersebut, semula berkumpul di lapangan bola Titi Kuning, dan kemudian long march sekitar 300 meter menuju kantor Kejati Sumut Jl. AH Nasution, Medan.
Dalam pernyataan sikapnya mereka menyatakan desakan agar Kejati Sumut untuk melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi Rahudman Harahap dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
Massa juga meminta pertanggungjawaban mantan Kepala Kejati Sumut AK Basyuni Masyarif atas penghentian kasus Rahudman yang dinilai telah menodai rasa keadilan masyarakat.
Kasus yang semula disangkakan kepada Rahudman yakni dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp 13,8 miliar. Dalam kasus ini mantan Bendahara Umum Tapanuli Selatan Amri Tambunan juga dijadikan tersangka dan sudah divonis.
Sedangkan Rahudman yang sudah ditetapkan tersangka, malah dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang bukti.