Imam Firdaus Divonis 3 Tahun 4 Bulan Bui

Foto

Imam Firdaus Divonis 3 Tahun 4 Bulan Bui

Pool - detikNews
Senin, 05 Mar 2012 22:30 WIB

Jakarta - Mantan kamerawan Global TV yang membantu tindak pidana terorisme bom buku dan Puspiptek, Tangerang, Banten, Imam Firdaus, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman penjara 3 tahun 4 bulan, Senin (5/3/2012). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Imam 5 tahun penjara.

Imam berbincang dengan kuasa hukumnya. Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai Imam terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal 13 huruf c tahun 2003 UU No. 15 Tentang Tindak Pidana Terorisme. ANTARA/Dhoni Setiawan.
Imam memeluk anggota keluarganya usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Dhoni Setiawan.
Imam melambaikan tangan ke arah anggota keluarganya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Dhoni Setiawan.
Imam Firdaus Divonis 3 Tahun 4 Bulan Bui
Imam Firdaus Divonis 3 Tahun 4 Bulan Bui
Imam Firdaus Divonis 3 Tahun 4 Bulan Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads