Jakarta - Mantan kamerawan Global TV yang membantu tindak pidana terorisme bom buku dan Puspiptek, Tangerang, Banten, Imam Firdaus, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman penjara 3 tahun 4 bulan, Senin (5/3/2012). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Imam 5 tahun penjara.
Foto
Imam Firdaus Divonis 3 Tahun 4 Bulan Bui
Senin, 05 Mar 2012 22:30 WIB
