Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum

Foto

Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum

fikri - detikNews
Senin, 05 Mar 2012 19:24 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menghukum terdakwa dalang Bom Buku dan Puspitek Tangerang, Banten, Pepi Fernando, 18 tahun penjara, Senin (5/3/2012). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Pepi hukuman penjara seumur hidup.

Pepi mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mustofa di PN Jakarta Barat.
Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Majelis Hakim menilai Pepi memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindakan terror yang menimbulkan korban.
Usai divonis, Pepi meninggalkan PN Jakarta Barat. Pepi meninggalkan PN Jakarta Barat sambil melempar senyum ke pengunjung sidang.
Pepi meninggalkan ruang sidang sambil mengacungkan jari telunjuknya.
Pepi berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum
Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum
Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum
Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum
Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads