Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menghukum terdakwa dalang Bom Buku dan Puspitek Tangerang, Banten, Pepi Fernando, 18 tahun penjara, Senin (5/3/2012). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Pepi hukuman penjara seumur hidup.
Foto
Dipenjara 18 Tahun, Otak Bom Buku Tersenyum
Senin, 05 Mar 2012 19:24 WIB
