Pepi mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mustofa di PN Jakarta Barat.
Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Majelis Hakim menilai Pepi memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindakan terror yang menimbulkan korban.
Usai divonis, Pepi meninggalkan PN Jakarta Barat. Pepi meninggalkan PN Jakarta Barat sambil melempar senyum ke pengunjung sidang.
Pepi meninggalkan ruang sidang sambil mengacungkan jari telunjuknya.