Jakarta - Keputusan sepihak Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim dinilai sebagai kesalahan fatal. Selain itu putusan tersebut dinilai sebagai dagelan hukum semata seperti terpapar dalam diskusi hukum di LBH Jakarta, Senin (5/3/2012).
Foto
8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut
Senin, 05 Mar 2012 17:55 WIB
