8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut

Foto

8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut

Ari Saputra - detikNews
Senin, 05 Mar 2012 17:55 WIB

Jakarta - Keputusan sepihak Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim dinilai sebagai kesalahan fatal. Selain itu putusan tersebut dinilai sebagai dagelan hukum semata seperti terpapar dalam diskusi hukum di LBH Jakarta, Senin (5/3/2012).

Ahli filsafat hukum Sidharta mengemukakan pendapatnya. Diskusi ini didorong oleh Surat Keputusan Bersama antara MK dan KY soal kode etik hakim.
Menurut salah satu pembicara yang juga mantan hakim agung, Laica Marzuki, keputusan menghapus 8 poin kode etik hakim membuat MA seperti badut.
"Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana," kata mantan hakim agung Laica Marzuki.
Anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyimak pemaparan Sidharta. KY diminta tidak mengindahkan putusan tersebut.
8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut
8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut
8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut
8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads