8 Kode Etik Dicabut, MA Seperti Badut

Ahli filsafat hukum Sidharta mengemukakan pendapatnya. Diskusi ini didorong oleh Surat Keputusan Bersama antara MK dan KY soal kode etik hakim.
Menurut salah satu pembicara yang juga mantan hakim agung, Laica Marzuki, keputusan menghapus 8 poin kode etik hakim membuat MA seperti badut.
"Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana," kata mantan hakim agung Laica Marzuki.
Anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyimak pemaparan Sidharta. KY diminta tidak mengindahkan putusan tersebut.
Ahli filsafat hukum Sidharta mengemukakan pendapatnya. Diskusi ini didorong oleh Surat Keputusan Bersama antara MK dan KY soal kode etik hakim.
Menurut salah satu pembicara yang juga mantan hakim agung, Laica Marzuki,  keputusan menghapus 8 poin kode etik hakim membuat MA seperti badut.
Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana, kata mantan hakim agung Laica Marzuki.
Anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyimak pemaparan Sidharta. KY diminta tidak mengindahkan putusan tersebut.