- Enam tersangka pengelola perjudian online ditunjukan beserta barang bukti berupa komputer dan uang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3). Bisnis judi via game on line tersebut beromset Rp300-400 juta per hari. Pelaku mengaku telah berpraktik selama dua tahun dengan puluhan ribu user id.
Foto
Hasilkan Rp 400juta/hari, Judi Online Digerebek
Sabtu, 03 Mar 2012 16:29 WIB
