MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara

Foto

MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara

fikri - detikNews
Senin, 27 Feb 2012 18:26 WIB

- Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengumumkan hasil putusan kasasi Abu Bakar Baasyirdi di gedung MA, Jakarta, Senin (27/2/2012). MA menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir dan memperkuat hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel.

"Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara," kata Ridwan Mansyur.
Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, PN Jaksel telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.
MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara
MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara
MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara
MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads