- Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengumumkan hasil putusan kasasi Abu Bakar Baasyirdi di gedung MA, Jakarta, Senin (27/2/2012). MA menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir dan memperkuat hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel.
Foto
MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara
Senin, 27 Feb 2012 18:26 WIB
