MA Perkuat Hukuman Baasyir 15 Tahun Penjara

"Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara," kata Ridwan Mansyur.
Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, PN Jaksel telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.
Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara, kata Ridwan Mansyur.
Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
Putusan tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, PN Jaksel telah memutuskan Baasyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.