- Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012). Timas divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Foto
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 27 Feb 2012 15:46 WIB
