Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Foto

Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 27 Feb 2012 15:46 WIB

- Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012). Timas divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.

Timas Ginting mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Ramses/detikcom.
Usai mendengarkan vonis, Timas Ginting meninggalkan ruang sidang. Selain menerima hukuman badan, Timas juga didenda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ramses/detikcom.
Timas mengacungkan kedua jempolnya sebelum memasuki ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Sebelumnya, Timas dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta dalam kasus ini. Ramses/detikcom
Timas menunggu di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads