- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan) atas dakwaan minggu lalu di PN Jakarta Barat, Senin (20/2). Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukumnyam ia beranggapan bahwa perannya dalam bom Bali cuma diundang.
Foto
Umar Patek Bantah Dakwaan Jaksa
Senin, 20 Feb 2012 11:56 WIB
