Umar Patek mendengarkan eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan, tim penasehat hukum beranggapan bahwa tidak jelas apa yang dilakukan terdakwa seperti yang diungkapkan jaksa. Peran terdakwa dalam bom Bali cuma diundang, dia tidak tahu sama sekali perannya.
Pada sidang sebelumnya pemilik nama Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab itu didakwa enam dakwaan.
Umar Patek bersalaman dengan majelis hakim.
Umar Patek bersalaman dengan jaksa penuntut umum sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.