- Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menggembok roda sebuah mobil yang diparkir sembarangan di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (16/2/2012). Penggembokan tersebut karena melanggar ketentuan parkir perda 12 tahun 2003 pasal 55 ayat 2.
Foto
Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok
Kamis, 16 Feb 2012 13:46 WIB
