Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok

Foto

Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok

Pool - detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 13:46 WIB

- Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menggembok roda sebuah mobil yang diparkir sembarangan di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (16/2/2012). Penggembokan tersebut karena melanggar ketentuan parkir perda 12 tahun 2003 pasal 55 ayat 2.

Petugas menggembok roda mobil yang diparkir sembarangan. Jhoni Hutapea/detikcom.
Penggebokan dilakukan karena mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas lantaran parkir di bahu jalan. Jhoni Hutapea/detikcom.
Selain melanggar ketentuan parkir perda 12 tahun 2003 pasal 55 ayat 2, parkir sembarangan juga akan menimbulkan kemacatan. Jhoni Hutapea/detikcom.
Dinas Perhubungan Jakarta Pusat juga memasang segel di kaca mobil yang digembok. Jhoni Hutapea/detikcom.
Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok
Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok
Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok
Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads