Parkir Sembarangan, Roda Mobil Digembok BAGIKAN URL telah disalin Petugas menggembok roda mobil yang diparkir sembarangan. Jhoni Hutapea/detikcom. Penggebokan dilakukan karena mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas lantaran parkir di bahu jalan. Jhoni Hutapea/detikcom. Selain melanggar ketentuan parkir perda 12 tahun 2003 pasal 55 ayat 2, parkir sembarangan juga akan menimbulkan kemacatan. Jhoni Hutapea/detikcom. Dinas Perhubungan Jakarta Pusat juga memasang segel di kaca mobil yang digembok. Jhoni Hutapea/detikcom.