KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet

Foto

KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet

Pool - detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 17:45 WIB

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politisi Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Angie disangka dengan pasal penyuapan.

Ketua KPK Abraham Samad menetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka baru dalam kasus penyuapan kasus wisma atlet saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.
Menurut Abraham Samad, Angelina Sondakh dikenakan Pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Saat ini, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal atas Angie dan Wayan Koster. Ramses/detikcom.
Keterlibatan Angie dalam kasus ini memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp 5 miliar terkait proyek itu. Ramses/detikcom.
"Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.
KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet
KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet
KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet
KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet
KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads