Ketua KPK Abraham Samad menetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka baru dalam kasus penyuapan kasus wisma atlet saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.
Menurut Abraham Samad, Angelina Sondakh dikenakan Pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Saat ini, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal atas Angie dan Wayan Koster. Ramses/detikcom.
Keterlibatan Angie dalam kasus ini memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp 5 miliar terkait proyek itu. Ramses/detikcom.
"Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.