KPK Tetapkan Angelina Sondakh Tersangka Suap Wisma Atlet

Ketua KPK Abraham Samad menetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka baru dalam kasus penyuapan kasus wisma atlet saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.
Menurut Abraham Samad, Angelina Sondakh dikenakan Pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Saat ini, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal atas Angie dan Wayan Koster. Ramses/detikcom.
Keterlibatan Angie dalam kasus ini memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp 5 miliar terkait proyek itu. Ramses/detikcom.
"Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.
Ketua KPK Abraham Samad menetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka baru dalam kasus penyuapan kasus wisma atlet saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.
Menurut Abraham Samad, Angelina Sondakh dikenakan Pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Saat ini, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal atas Angie dan Wayan Koster. Ramses/detikcom.
Keterlibatan Angie dalam kasus ini memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp 5 miliar terkait proyek itu. Ramses/detikcom.
Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan, kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Ramses/detikcom.