Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran. Hal ini diatur dalam Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang rencananya akan diberlakukan pada Februari 2012.
Foto
Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak
Jumat, 03 Feb 2012 17:23 WIB
