Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak

Foto

Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak

Pool - detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 17:23 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran. Hal ini diatur dalam Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang rencananya akan diberlakukan pada Februari 2012.

Pembeli tengah memilih makanan di Warung Tegal (Warteg) di Kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (3/2). Jhoni Hutapea/Detikcom.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, tetapi juga berlaku di seluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jhoni Hutapea/Detikcom.
Sekitar akhir tahun 2010 lalu, para pengusaha warung tegal (warteg) sempat dibuat panik akibat adanya rencana membebankan pajak pada usaha mikro tersebut. Jhoni Hutapea/Detikcom.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, tidak ada pembahasan spesifik mengenai pajak yang dibebankan untuk tiap jenis restoran. Perda yang sah diberlakukan per Januari 2012 ini hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dengan melihat omset penjualan. Jhoni Hutapea/Detikcom.
Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak
Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak
Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak
Asiik, Warteg Batal Dikenai Pajak


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads