Pembeli tengah memilih makanan di Warung Tegal (Warteg) di Kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (3/2). Jhoni Hutapea/Detikcom.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, tetapi juga berlaku di seluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jhoni Hutapea/Detikcom.
Sekitar akhir tahun 2010 lalu, para pengusaha warung tegal (warteg) sempat dibuat panik akibat adanya rencana membebankan pajak pada usaha mikro tersebut. Jhoni Hutapea/Detikcom.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, tidak ada pembahasan spesifik mengenai pajak yang dibebankan untuk tiap jenis restoran. Perda yang sah diberlakukan per Januari 2012 ini hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dengan melihat omset penjualan. Jhoni Hutapea/Detikcom.