KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka

Foto

KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka

Pool - detikNews
Kamis, 26 Jan 2012 15:28 WIB

Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad bersama Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers mengenai kasus cek pelawat mengenai pemilihan Deputi Senior BI. KPK akhirnya menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus cek pelawat.

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Juru bicara KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1). Ramses/detikcom.
Miranda dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ramses/detikcom.
KPK yakin memiliki bukti kuat bahwa mantan Deputi Gubernur Senior BI itu terlibat kasus cek pelawat. Ramses/detikcom.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads