KPK Tetapkan Miranda Jadi Tersangka

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Juru bicara KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1). Ramses/detikcom.
Miranda dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ramses/detikcom.
KPK yakin memiliki bukti kuat bahwa mantan Deputi Gubernur Senior BI itu terlibat kasus cek pelawat. Ramses/detikcom.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Juru bicara KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1). Ramses/detikcom.
Miranda dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ramses/detikcom.
KPK yakin memiliki bukti kuat bahwa mantan Deputi Gubernur Senior BI itu terlibat kasus cek pelawat. Ramses/detikcom.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.