SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok Digugat

Foto

SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok Digugat

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jan 2012 16:17 WIB

- ICW, LBH Jakarta dan berbagai elemen masyarakat lain mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (18/1/2011). Mereka mendaftarkan gugatan pra peradilan melawan Mabes Polri yang telah menghentikan (SP3) penyidikan kasus korupsi ayat rokok.

Salah satu juru bicara pendaftar gugatan pra peradilan, Hakim Sorimuda Pohan menjelaskan isi gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, pengadilan perlu membuka lagi kasus itu karena tindakan polisi menghentikan kasus korupsi ayat rokok dinilai penuh kejanggalan.
Kasus ini bermula dari tindakan oknum DPR yang hendak menghilangkan 1 ayat dalam pasal 113 UU Kesehatan. Rencana ayat yang dihilangkan yakni ayat yang menyebutkan bahwa 'tembakau mengandung zat adiksi'.
Dalam penyidikan Mabes Polri, polisi telah menetapkan 3 tersangka. Namun, kasus tersebut buru-buru ditutup dengan alasan bukan tindak pidana.
SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok Digugat
SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok Digugat
SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok Digugat


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads