Salah satu juru bicara pendaftar gugatan pra peradilan, Hakim Sorimuda Pohan menjelaskan isi gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, pengadilan perlu membuka lagi kasus itu karena tindakan polisi menghentikan kasus korupsi ayat rokok dinilai penuh kejanggalan.
Kasus ini bermula dari tindakan oknum DPR yang hendak menghilangkan 1 ayat dalam pasal 113 UU Kesehatan. Rencana ayat yang dihilangkan yakni ayat yang menyebutkan bahwa 'tembakau mengandung zat adiksi'.
Dalam penyidikan Mabes Polri, polisi telah menetapkan 3 tersangka. Namun, kasus tersebut buru-buru ditutup dengan alasan bukan tindak pidana.